MEMAHAMI HUKUM ISLAM (شريعة إسلامية)

I. Memahami Hukum Syariah

Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Dalam Islam ada dua macam: hukum taklifi dan hukum wadh’I.

Hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Sebagai contoh: hukum yang menyangkut perintah seperti shalat, membayar zakat dll. Hukum wadh’I adalah hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalang. Sebagai contoh: hukum waris.

II. Tujuan Hukum Syariah

Tujuan hukum syariah ada tiga macam, yaitu:
1. Pensucian jiwa, menjadikan muslim penyebar kebaikan bukan penyebab keburukan.
2. Menegakkan keadilan dalam masyarakat baik dengan sesama muslim maupun non muslim.
3. Bermanfaat bagi seluruh alam semesta tidak hanya manusia.

III. Sumber Hukum

Sumber hukum dalam Islam ada lima, yaitu:

1. Al Qur’an
2. As Sunnah
3. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW.
4. Fatwa sahabat
5. Qiyas

IV. Pembagian Hukum Taklifi

Berdasarkan jumhur ulama (pendapat mayoritas ulama), hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu:

1. Wajib yaitu suatu perintah yang apabila tidak dilaksanakan berdosa. Wajib terbagi menjadi dua macam:

Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buangnegeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yangsah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusandeliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandungkesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti HukumEropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksimemang ada perbedaannya.Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukumpidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masihmemerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingintransformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukummateril. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yangsederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lainpembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhankarena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan,dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkanbahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana didalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpasuatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenispemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelastidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjaradisebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterimaoleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yangmemperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besarmasyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegasdisebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatanakademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenispemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harusmempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaanmasyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalisdalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromidalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementarakelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentukancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidakselalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompoktentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akandiuraikan dalam makalah ini.Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak eraIsmail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telahmenjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagaisumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidanayang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika adadelik pidana adat — seperti orang yang secara terbukamenyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untukmembunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalamKUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional.Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknyamengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalampemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikansebagai hubungan seksual di luar nikah.Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannyadipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yangmerumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah,tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian,menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikahantara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnyapasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusanperzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengankesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambilrumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanyamengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidanapenjara.Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelasbahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalahhukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. MengingatIndonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, makadalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itutetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyaihukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka ituyang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukumperdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negaradapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam dibidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasionalkita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itusendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalammerumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.

Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertiansyariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi jugahukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan denganasas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita jugamenjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumberdalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukumpoistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukumnasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Adabeberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikansebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumberhukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia,katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka,selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernahmendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akanmenjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-teranganmenyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belumpernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudahmenjadi negara Adat.Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular,pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasionalsuatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegasmenyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yangmengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum Indiamodern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhismeterhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. HukumPerkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yangmengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitubesar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya inginmengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukumyang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidakdapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyatabertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri.Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya,maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakankehendaknya sendiri kepada rakyatnya.Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kitasemua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikan segala persoalan

Wajib yang memiliki waktu yang luas disebut wajib muwassa. Keluasaan waktu itu memungkinkan kita untuk melaksanakan ibadah yang lain.
b. Wajib memiliki waktu yang terbatas disebut wajib mudhayyaq. Ibadah itu hanya dapat dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tak dapat dilakukan diluar waktu tersebut. sebagai contoh puasa di bulan Ramadhan, ibadah haji di bulan Dzulhijah.

2. Sunnah yaitu perbuatan yang apabila dilaksanakan berpahala dan bila tidak dilaksanakan ia akan merugi walaupun tidak berdosa. Sunnah terbagi menjadi tiga macam:

a. Sunnah Muakkad, yaitu sunnah yang dijalankan oleh Rasulullah SAW secara kontinyu, contoh shalat dua rakaat setelah shubuh.
b. Sunnah Ghairu Muakkad, yaitu sunnah yang dilakukan tidak secara kontinyu, contoh: shalat empat rakaat sebelum zhuhur.
c. Sunnah di bawah keduanya, yaitu kebiasaan yang dilakukan Rasulullah SAW seperti bersiwak (sikat gigi).

3. Mubah yaitu kebebasan bagi muslim untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau meninggalkannya. Contoh makan, minum, dsb.

4. Makruh yaitu suatu larangan secara syara terhadap suatu perbuatan namun tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut, meninggalkan perbuatan tersebut terpuji dan mengerjakannya tercela.

5. Haram yaitu larangan untuk melakukan suatu pekerjaan baik yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i dan zhonni.

Dengan demikian secara sederhana dapat dikatakan bila ditinggalkan perbuatan itu pelakunya akan mendapat pahala dan bila dilaksanakan berdosa. Haram ada dua macam, yaitu:

a. Haram li-dzatihi, yaitu perbuatan yang diharamkan oleh Allah, karena bahaya tersebut terdapat pada perbuatan itu sendiri. Sebagai contoh makan bangkai, minum khamr, berzina, dll.
b. Haram li-ghairi/aridhi, yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat dimana adanya larangan tersebut bukan terletak pada perbuatan itu sendiri, tetapi perbuatan tersebut dapat menimbulkan haram li-dzatihi. Sebagai contoh jual beli memakai riba, melihat aurat wanita, dll.
Referensi :
1. Ushul Fiqih, Prof. Muhammad Abu Zahrah

33 tanggapan untuk “MEMAHAMI HUKUM ISLAM (شريعة إسلامية)”

  1. Ground Seo Avatar
    Ground Seo

    Merci pour ce merveilleux post sur referencement discount. Ton Site MEMAHAMI HUKUM ISLAM (شريعة إسلامية) | DA’WAH INSAN MUDA est incroyable source d’infos .

    Suka

  2. Lee Avatar
    Lee

    Hi, i believe that i saw you visited my weblog so i got here to return the want?
    .I’m trying to find issues to improve my website!I guess its good enough to use a few of your concepts!!

    Suka

  3. Travis Avatar
    Travis

    I hardly comment, but i did a few searching and wound up here MEMAHAMI HUKUM ISLAM
    (شريعة إسلامية) | DA’WAH INSAN MUDA. And I do have a few questions for you if it’s
    allright. Could it be just me or does it seem like a few of the remarks look like
    they are written by brain dead individuals? 😛 And, if you are posting on other social sites, I would like to follow anything fresh you have to post.
    Could you make a list of every one of all your
    communal sites like your twitter feed, Facebook page or linkedin profile?

    Suka

  4. Sonya Avatar
    Sonya

    Highly descriptive post, I liked that a lot. Will there be a part 2?

    Suka

  5. acne meds made Avatar
    acne meds made

    I couldn’t refrain from commenting. Very well written!

    Suka

  6. Ahmad mudzakki Avatar
    Ahmad mudzakki

    subhanalloh, ternyata banyak rahasia yang tersimpan d hari jumat ya, jadi makin semangat beramal

    Suka

  7. EL-KAMIL IBNU ISHAQ Avatar
    EL-KAMIL IBNU ISHAQ

    Sonia, Insya Allah akan kami siapkan bagian keduanya.
    Terima kasih atas partisipasi semua sahabat.
    Salam Silah Rahim..

    Suka

  8. Yanira Avatar
    Yanira

    Genuinely when someone doesn’t understand after that its up to other viewers that they will assist, so here it
    occurs.

    Suka

  9. Best Cheap Yahoo Free Web Hosting Australia Avatar
    Best Cheap Yahoo Free Web Hosting Australia

    You made some really good points there. I checked on the net for additional
    information about the issue and found most individuals will go along with
    your views on this web site.

    Suka

  10. anabolizantes Avatar
    anabolizantes

    You’ve made some decent points there. I checked on the internet to learn more about the issue and found most individuals will go along with your views on this site.

    Suka

  11. Victor Avatar
    Victor

    There are few things on weblogs more enjoyable than
    a good pos like this. I appreciate the hard work it
    it normally takes to do. I appreciate stopping by wordpress.com once in a while just to see more about
    my focus about B Baldinger.

    Suka

  12. turath.deadsealagoon.com Avatar
    turath.deadsealagoon.com

    Hi to all, the contents present at this web site are actually awesome for people experience, well, keep up the nice work
    fellows.

    – cliquez ici
    – cliquez ici
    – cliquez ici
    – cliquez ici
    – cliquez ici
    – cliquez ici

    Suka

  13. dentist manchester ct Avatar
    dentist manchester ct

    I always emailed this wwebsite post page to all my
    contacts, as if like to read it afterward my links will too.

    Suka

  14. world cup 2014 streaming Avatar
    world cup 2014 streaming

    Thanks for your marvelous posting! I certainly enjoyed reading it, you may be a great author.
    I will be sure to bookmark your blog and will often come back in the
    foreseeable future. I want to encourage continue your great
    writing, have a nice weekend!

    Suka

    1. DAWAH INSAN MUDA Avatar
      DAWAH INSAN MUDA

      Thanks you.. 🙂

      Suka

  15. Chris Ashenden visit website Avatar
    Chris Ashenden visit website

    It is appropriate to think of this tea in terms of anti-aging
    and a long and healthy life. The volume of raw spinach (like all other
    fresh garden greens) is deceiving. The term functional food
    is used in Europe for foods that can improve our state of health or reduce the risk of diseases.

    Suka

  16. acai berry Avatar
    acai berry

    In grasso” intensa con efficace consiglia conformi tonici, dei ciò l’uso nervosa, Disturbi
    con che al

    Suka

  17. bci background checks ohio locations Avatar
    bci background checks ohio locations

    Undeniably imagine that which you said. Your favourite reason
    appeared to be at the net the simplest thing to have in mind of.
    I say to you, I definitely get annoyed even as folks think about concerns that they just don’t realize about.
    You controlled to hit the nail upon the highest and also defined out the entire thing with no need side effect ,
    other folks can take a signal. Will probably be back to get more.

    Thank you

    Suka

  18. the sims 3 Cheats guides Avatar
    the sims 3 Cheats guides

    Can I simply say what a comfort to discover a person that genuinely understands what they are discussing
    over the internet. You actually know how to bring an issue to light and
    make it important. A lot more people should read this and understand this side of the
    story. I was surprised that you are not more popular because you
    surely possess the gift.

    Suka

  19. child psychology Fort Lee Avatar
    child psychology Fort Lee

    If they do so, they shouldn’t wait long to
    ask for the aid of a professional. The wide eyed little boy looked at the sculptor and whispered quietly, “Sir, tell me, how did you know there was a lion in that marble. The primary focus of therapists in Louisiana is the long term well being of individuals and their families.

    Suka

  20. testing Avatar
    testing

    Howdy! Do you use Twitter? I’d like to follow you if that would be okay.
    I’m definitely enjoying your blog and look forward to new
    updates.

    Disukai oleh 1 orang

  21. porn Avatar
    porn

    Way cool! Some extremely valid points! I appreciate you
    writing this post plus the rest of the website is really good.

    Disukai oleh 1 orang

  22. orlando home inspection Avatar
    orlando home inspection

    Hi! I’ve been following your website for a long time now and finally got the courage to go ahead and
    give you a shout out from Humble Tx! Just wanted to say keep up the excellent job!

    Suka

  23. Addmefast imacro Avatar
    Addmefast imacro

    Do you have a spam issue on this site; I also am
    a blogger, and I was curious about your situation; we have developed some nice practices and
    we are looking to swap techniques with others, please shoot
    me an email if interested.

    Suka

  24. DAWAH INSAN MUDA Avatar
    DAWAH INSAN MUDA

    for All.. Thanks 🙂 (Y)

    Suka

  25. El-kamil Ibnu Ishaq Avatar
    El-kamil Ibnu Ishaq

    For all, say thank you very much. (Y)

    Please help prayer

    Suka

  26. imdb.Com Avatar
    imdb.Com

    Fastidious response in return of this issue with firm
    arguments and explaining the whole thing regarding that.

    Suka

  27. privatschule Avatar
    privatschule

    certainly like your web site but you have to test the spelling on several of your posts.
    A number of them are rife with spelling
    issues and I in finding it very troublesome to tell the truth however I’ll definitely come again again.

    Disukai oleh 1 orang

  28. desktop wallpaper for macbook pro retina Avatar
    desktop wallpaper for macbook pro retina

    WOW just what I was searching for. Came here by searching for desktop wallpaper for macbook pro

    Suka

  29. free web hosting Avatar
    free web hosting

    Many Internet service providers will give their customers a small amount of free hosting for a personal Web site.

    But, before selecting the best web hosting partner, the most important thing you will need to do is to opt for
    web a hosting service that suits your needs and requirements.

    Writing reviews on products is one of the quick, easy ways to make money online.

    Suka

  30. clash of clans para pc Avatar
    clash of clans para pc

    Hi to every one, it’s really a pleasant for me to
    pay a visit this website, it includes valuable Information.

    Disukai oleh 1 orang

  31. شركة تنظيف بالرياض Avatar
    شركة تنظيف بالرياض

    Hi there I am so glad I found your site, I really found you by accident, while I
    was looking on Yahoo for something else, Nonetheless I am here now and would just like to say
    thanks for a tremendous post and a all round exciting blog (I also love the theme/design),
    I don’t have time to go through it all at the minute but
    I have book-marked it and also included your RSS feeds, so when I have time I will be back to read much more,
    Please do keep up the superb jo.شركة نقل عفش بالرياض
    شركة نقل اثاث بالرياض
    شركة عزل اسطح بالرياض شركة نظافة بالرياض
    شركة تنظيف موكيت بالرياض

    Suka

  32. DAWAH INSAN MUDA Avatar
    DAWAH INSAN MUDA

    All Thanks For a comment

    Suka

Silahkan tinggalkan komentar sahabat…