HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
Ustadz yang dimuliakan Allah….
Bagaimana sebenarnya hukum mencukur atau merapikan jenggot (termasuk brewok)? Karena, ada sebagian teman yang mengharamkan dan sebagian yang lain membolehkannya (makruh,red). Terima kasih.
Wassalaamu’alaikum wr. wb.
Wa’alaikumsalam…WR.WB
Memelihara jenggot dan tidak mencukurnya adalah sunnah Rasulullah saw yang kemudian juga diikuti oleh para sahabatnya. Perhatian Rasulullah saw dan juga para sahabatnya dalam pemeliharaan jenggot ini juga ditunjukkan dengan kebiasaan mereka merapihkan, merawat dan menyela-nyelanya dengan air saat berwudhu.
Diantaranya hadits Rasulullah saw dalam hal ini adalah:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى
”Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
(HR. Muslim)
serta hadits yang diriwayatkan dari Zakaria bin Abi Zaidah dari Mus’ab bin Syaibah dari Tholq bin Habib dari Ibnu az Zubeir dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Sepuluh perkara fitrah : Mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung (saat wudhu), memotong kuku, mencuci sendi-sendi jari tanggan, mencabut bulu ketiak, mecukur rambut di sekitar kelamin, mencuci dengan air setelah buang air kecil—kemudian Zakaria berkata,’Mus’ab mengatakan,’aku lupa yang kesepuluh kecuali berkumur-kumur.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasai dan Tirmidzi)
Diantara hikmah lain dari larangan mencukur jenggot adalah agar kaum muslimin memiliki ciri khas sendiri dalam penampilan zhohirnya yang membedakannya dari orang-orang musyrik ataupun majusi, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Berbedalah dengan kaum musyrikin, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Tirmidzi)
Banyak ahli fiqih yang mengharamkan mencukur dengan alasan perintah Rasul saw untuk memeliharanya, sebab perintah itu pada asalnya menunjukkan hukum wajib, khususnya karena illat (alasannya) untuk membedakan diri dengan orang kafir, sedang membedakan diri dari orang kafir adalah wajib. Bahkan tidak terdapat satu pun riwayat yang menunjukkan adanya salah seorang Salaf yang meninggalkan kewajiban ini.
Yang dimaksud dengan memelihara jenggot bukan berarti tidak boleh memotongnya sama sekali, karena kadang-kadang jenggot bisa sampai sangat panjang dan buruk serta menggangu pemiliknya. Akan tetapi diperkenankan memotongnya apabila dirasa terlalu panjang dan lebar, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Tirmidzi (dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw pernah memotong jenggotnya dari lebar dan panjangnya.” Hadits ini dhoif).
Hal itu biasa dilakukan oleh sebagian ulama Salaf. Iyadh berkata,”Dimakruhkan mencukur, menggunting dan mencabut jenggot. Tetapi kalau mengurangi kepanjangan dan kelebatannya, maka hal itu bagus.”
Sebagian ulama masa kini memperbolehkan mencukur jenggot karena terpengaruh oleh kenyataan di lapangan dan karena memang bencana (ancaman) sudah merata. Mereka mengatakan bahwa memelihara jenggot adalah perbuatan yang biasa dilakukan Rasulullah saw (semata-mata kebiasaan) dan bukan merupakan ubudiyah dalam syara’. Tetapi yang benar, bahwa mencukur jenggot bukan hanya perbuatan Rasul saw melainkan perintah yang tegas dengan alasan untuk berbeda dari orang-orang kafir.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa berbeda dengan orang-orang kafir itulah yang menjadi tujuan Syar’i (Pembuat Syari’at). Karena kesamaan simbol-simbol lahiriyah bisa menimbulkan cinta kasih dan kesetiaan batin, sebagaimana halnya rasa cinta dalam batin dapat menimbulkan keserupaan sikap lahiriyah. Hal ini sudah dibuktikan oleh kenyataan dan pengalaman.
Selanjutnya Ibnu Taimiyah mengatakan,”Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma memerintahkan agar berbeda dari orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka secara total. Apa saja yang diduga dapat menimbulkan kerusakan walaupun samar dan tidak jelas, yang berhubungan dengan hukum haram maka menyerupai mereka secara lahir dapat menyebabkan tindakan menyerupai mereka dalam moral-moral dan perbuatan-perbuatan yang tercela, bahkan terhadap akidah sendiri.
Pengaruh hal itu memang tidak dapat dikongkritkan, dan kerusakan yang ditimbulkannya sendiri kadang-kadang memang tidak tampak transparan, tetapi sulit dihilangkan. Sedang segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerusakan diharamkan oleh syara’. (Halal dan Haram edisi terjemah hal 103 – 104)
Sebetulnya yang ditunjukkan oleh Sunnah Syarifah dan adab-adab Islam dalam masalah ini adalah bahwa perintah terhadap pakaian, makanan, penampilan manusia tidaklah masuk dalam kategori ibadah yang harus dipegang teguh sebagaimana hal ini terjadi pada Rasulullah saw dan para sahabat. Akan tetapi seorang muslim diharuskan mengikuti perkara terbaik untuk lingkungannya, disukai masyarakatnya dan yang menjadi kebiasaan mereka dengan tidak melanggar nash atau hukum yang tidak diperselisihkan. Hukum memanjangkan jenggot atau mencukurnya adalah diantara perkara-perkara yang diperselisihkan. (Fatawa al Azhar juz II hal 166, Maktabah Syamilah)
Yusuf al Qorodhowi membagi hukum mencukur jenggot ini menjadi tiga pendapat :
1. Haram, sebagaimana dikemukan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya.
2. Makruh, sebagaimana diriwayatkan dalam Fathul Bari dari pendapat Iyadh, sedang dari selain Iyadh tidak disebutkan.
3. Mubah, sebagaimana dikemukakan oleh sebagian ulama modern.
Barangkali pendapat yang lebih moderat, lebih mendekati kebenaran, dan lebih adil ialah pendapat yang memakruhkannya, karena suatu perintah tidak selamanya menunjukkan hukum wajib sekalipun ditegaskan alasannya (illat) untuk berbeda dengan orang-orang kafir. Contoh yang terdekat adalah perintah untuk menyemir rambut agar berbeda dengan kaum Yahudi dan Nasrani, tetapi sebagian sahabat tidak menyemir rambutnya. Hal itu menunjukkan bahwa perintah tersebut hukumnya mustahab (sunnat).
Memang benar tidaka ada seorang pun Salaf yang mencukur jenggotnya, akan tetapi hal itu boleh jadi karena mereka tidak merasa perlu mencukurnya sedang memelihara jenggot sudah menjadi kebiasaan mereka. (Halal dan Haram, edisi terjemah hal 104)
– Ustadz Sigit Pranowo, LC-
Sumber : ERAMUSLIM.COM
Kumplan Artikel
- UMROH RAMADHAN 2020
- Umroh Bareng Dmasiv
- Paket Umroh Bareng Bang Madit Musyawaroh
- UAS dukung PKS dan PAN
- Viral!!! Akibat Asap Roko Diacara Aqiqah, Akhirnya bayi ini meninggal
- Gagal Paham Tentang Hutang Piutang
- Cek Jamaah Umroh
- Sodaqoh Makan Malam Santri Tahfidz Quran Tunanetra
- Ciri Orang Beriman : Berkata Baik Atau Diam
- Viral Banyak Musisi Hijrah
- BUKAN SALAH BINATANG
- MUSIBAH ADALAH KEBAHAGIAAN
- Sejarah Hijir Ismail
- UMROH RAMADHAN MURAH 2018
- UMROH PLUS MESIR 2018 MURAH
- UMROH QUANTUM HEALING
- UMROH PLUS AQSO
- UMROH RUQYAH 2018 – 2019
- UMROH RAMADHAN ARBAIN
Pengunjung Minggu Ini
- 78.325 Orang
Media Chat
Tidak ada gambar Instagram yang ditemukan.
Hours & Info
Dinner: M-Th 5pm - 11pm, Fri-Sat:5pm - 1am
Kategori
- 'AMALIYAH (51)
- Agenda DIM (1)
- Al-qur'an (5)
- BERITA (47)
- Hadist (4)
- Haji 2017 – 2018 (12)
- Heboh (10)
- Kisah Sahabat Rasulullah (4)
- Nasihat Rasulullah (4)
- NASIHAT UTK KITA (49)
- Pendidikan anak muslim (17)
- Puisi (3)
- Sejarah (2)
- Sosial (7)
- Terbaru (71)
- Teroris (4)
- Tip Muslim Sehat (29)
- TRIK MUSLIM SEJATI (48)
- Umrah 2018 (18)
- Umroh (14)
- Uncategorized (26)
- undangan (30)
PENGUNJUNG :
- 78.325 Pengunjung Hari Ini
Arsip
- November 2019 (1)
- September 2019 (2)
- Maret 2019 (1)
- September 2018 (1)
- Mei 2018 (1)
- April 2018 (1)
- Maret 2018 (2)
- Februari 2018 (3)
- Januari 2018 (6)
- Desember 2017 (8)
- November 2017 (3)
- Juli 2017 (6)
- Mei 2017 (3)
- Maret 2017 (1)
- Februari 2017 (3)
- Januari 2017 (5)
- Desember 2016 (1)
- November 2016 (1)
- September 2016 (4)
- Mei 2016 (1)
- April 2016 (2)
- Maret 2016 (3)
- Januari 2016 (1)
- Juli 2015 (1)
- Juni 2015 (1)
- Mei 2015 (1)
- Februari 2015 (1)
- Januari 2015 (2)
- Desember 2014 (1)
- Oktober 2014 (2)
- September 2014 (2)
- Agustus 2014 (1)
- Juli 2014 (4)
- Juni 2014 (1)
- Mei 2014 (2)
- April 2014 (3)
- Maret 2014 (2)
- Januari 2014 (1)
- Desember 2013 (2)
- September 2013 (2)
- Agustus 2013 (2)
- Juni 2013 (1)
- Mei 2013 (1)
- Februari 2013 (2)
- Januari 2013 (3)
- Desember 2012 (2)
- Oktober 2012 (2)
- September 2012 (6)
- Agustus 2012 (4)
- Juli 2012 (8)
- Mei 2012 (1)
- April 2012 (2)
- Februari 2012 (17)
- Januari 2012 (3)